pengertian ambalan
Ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
nama ambalan pramuka SMKNEGERI 1 Cariu adalah jenderal sudirman dan Hj.Fatmawati, Gerakan Pramuka
menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan
peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan
Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak
memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja
misalnya Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini
bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan
pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk
mencapai tujuannya.
Jenderal sudirman dan
Hj.Fatmawati
KETENTUAN
UMUMU
Ambalan terdiri dari paling
banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan
Penegak putri. Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga”
yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak. Pembentukan
sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat
dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan
Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
Ambalan dipimpin oleh seorang
Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya
berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun. Pembina
dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan
Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita. Tiap sangga dipimpin
oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin
Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang
bersangkutan. para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di
tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak terdiri
atas:
Tamu
Penegak
Tamu Penegak adalah
seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan
Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan
20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi
Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan
tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan
menilai Tamu Penegak tersebut.
Calon
Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan. Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon
Penegak, antara lain :
1. Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2. Mempunyai
hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3. Harus
mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4. Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5. Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
6. Setiap
Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
Penegak
Yang terdiri atas:
A. PenegakBantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan
Umum Penegak Bantara.
B. Penegak
Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan
Umum Penegak Laksana.
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan
Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan
susunan sebagai berikut:
A. Seorang
ketua yang disebut Pradana.
B. Seorang
wakil ketua.
C. Seorang
sekretaris yang disebut kerani.
D. Seorang
Bendahara.
E. Seorang
Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas
dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
A. Tugas
Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan
Musyawarah Penegak.
B. Masa
bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
Musyawarah Penegak
dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
anggota Ambalan dengan acara:
A. Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
B. Merencanakan
kegiatan ambalan yang akan datang.
C. Membicarakan
adat istiadat ambalan.
D. Memilih
pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
E. Apabila
diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.